Kepanitiaan

Dalam rangka untuk memperluas lahan masjid dan meningkatkan kegiatan dakwah, Masjid Al Ihsan membentuk kepanitiaan yang diberikan mandat untuk:

  1. Melakukan penggalangan dana 
  2. Melakukan negosiasi dan transaksi pembelian tanah 
  3. Menyusun rencana pendayagunaan tanah.

Panitia tersebut merupakan struktur di bawah DKM Al Ihsan ketika berinteraksi dengan masyarakat seperti melakukan edukasi mengenai wakaf, membangun jejaring, melaksanakan kegiatan fundraising, dll. Di sisi lain, Panitia juga adalah
struktur di bawah Yayasan Al Ihsan ketika melakukan tindakan yang memerlukan subjek hukum seperti membuka rekening, melakukan akad wakaf, melakukan perikatan jual-beli, dll.  

Prinsip Kerja Panitia

  1. Berpegang teguh pada aturan-aturan syariah dalam Al-Qur’an dan Assunnah 
  2. Mengutamakan musyawarah/mufakat
  3. Mengedepankan amal sosial untuk kemaslahatan umum
    dibandingkan kepentingan pribadi dan komersial
  4. Mempertimbangkan manfaat dan mudharat
  5. Melibatkan segenap potensi internal jamaah
  6. Menerapkan komunikasi yang terbuka dan jujur
  7. Bertanggung jawab dan akuntabel 

Legalitas Yayasan Al Ihsan Permata Depok

  1. Akte Notaris Nomor 8 Tanggal 08 Oktober 2015 oleh Notari NUR QOMSAH SUKARNO, S.H.
  2. SK Kementrian Hukum dan HAM RI No. AHU-0017218.AH.01.12.Tahun 2015 TANGGAL 15 Oktober 2015
  3. NPWP No. 95.159.875.4-412.000 YAYASAN AL-IHSAN PERMATA DEPOK